Selasa, 15 Juli 2014

makalah maslahah al_mursalah



KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT, karena dengan segala limpahan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa sholawat pun penulis sampaikan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya. Penulis juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Dosen pembimbing Bapak Mohammad Farid Fad, S.HI., M.SI. karena atas bimbingannya penulis mampu menghadirkan sebuah makalah yang diharapkan mampu memberi hasanah pengetahuan.
            Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memberikan hasanah pengetahuan khususnya bagi para pembaca mengenai ilmu ushul fiqh yang berkaitan dengan konsep dan penyesuaian diri. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca  “tholabul ilmi”. Amin.






                                                                                    Semarang, 17 Maret 2014

                                                                                    Penyusun




DAFTAR ISI

Halaman
COVER.......................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................................... 1
DAFTAR ISI.................................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah..................................................................................... 3
B.     Rumusan Masalah............................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Maslahah al-Mursalah ......................................................................
B.     Macam – Macam Maslahat ................................................................................
C.     Syarat – Syarat Maslahah al-Mursalah ......................................................................
D.    Kehujjahan Maslahah al-Mursalah .....................................................................
E.    

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................................









BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Permasalahan umat Islam di dunia ini setiap hari makin berkembang dan kompleks. Keberadaan nash al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai referensi utama semua hukum hanya mencakup permasalahan-permasalahan yang sangat global, sedangkan permasalahan manusia sangat beragam bentuknya. Para ulama menggunakan berbagai metode ijtihad yang digunakan untuk menggali hukum-hukum yang ada dalam literatur nash.
Metode ijtihad yang beragam itu ada yang disepakati oleh semua ulama tentang kehujjahannya, namun ada pula yang masih diperselisihkan para ulama dalam hal kehujjahannya. Salah satu metode ijtihad yang masih diperselisihkan adalah al-Mashlahah al-Mursalah. Berikut ini beberapa rumusan masalah sekaligus pembahasannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi al-Mashlahah al-Mursalah?
2. Apa pembagian al-Mashlahah al-Mursalah?
3. Syarat - syarat  al-Mashlahah al-Mursalah?
4. Bagaimanakah kehujjahan al-Mashlahah al-Mursalah?
4. Apa argumentasi penggunaan maupun penolakan al-Mashlahah al-Mursalah?
5. Apa syarat-syarat penggunaan al-Mashlahah al-Mursalah sebagai metode ijtihad?





BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi al-Mashlahah al-Mursalah
Al-Mashlahah al-Mursalah adalah sebuah istilah yang tersusun dari dua kata, yaitu mashlahat dan mursalat. Kata mashlahat dalam bentuk lafadz sekaligus artinya itu sama dengan lafadz manfa’at. Dalam bentuk lafadznya, kata mashlahat merupakan bentuk mashdar dari shaluha. Sedangkan artinya secara bahasa adalah kebaikan, kegunaan, validitas dan kebenaran.[2]
Mashlahat dengan syariat mempunyai saling keterkaitan satu dan lainnya. Hal ini tergambarkan dalam 4 hal berikut:[1]
1.    Syariat Islam itu didasarkan pada mewujudkan kemaslahatan manusia dan mencegah kerusakan pada mereka baik di dunia maupun di akhirat. Allah tidak memerintahkan sesuatu kecuali yang mengandung kemaslahatan yang yang murni dan unggul, serta tidak melarang sesuatu kecuali yang mengandung kerusakan yang murni dan unggul.
2.    Syariat Islam tidak pernah mengabaikan kemaslahatan sama sekali. Segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan selalu motivasi oleh Rasulullah untuk melakukannya, dan yang mengandung kerusakan selalu diperingatkan oleh Rasul.
3.    Jika hal tersebut diketahui maka tidak mengkin terjadi pertentangan antara syariat dengan mashlahah. Karena tidak mungkin syariat Islam memerintahkan pada kerusakan dan mencegah pada kemaslahatan.
4.    Apabila ada orang yang mengatakan bahwasanya ada kemaslahatan yang tidak didukung oleh syariat, maka hal itu ada dua kemungkinan:
Pertama : Bahwa ada tuntunan syariat menunjukkan pada kemaslahatan itu yang mana orang tersebut tidak mengetahuinya.
Kedua : Bahwa hal yang diyakininya sebagai maslahat itu pada hakikatnya bukanlah kemaslahatan, karena sebagian hal yang dianggap perbuatan ibadah oleh manusia namun tidak disyariatkan oleh Islam itu kerusakannya lebih besar daripada kemanfaatannya.
Adapun kata mursalat itu sama dengan kata muthlaqat, baik dari segi lafadznya yang sama-sama bentuk mashdar maupun artinya. Secara bahasa, arti mursalat adalah lepas.Sedangkan definisi al-Mashlahah al-Mursalah secara istilah adalah maslahat atau manfaat yang tidak disyariatkan oleh Syaari’ dalam wujud hukum dalam rangka menciptakan kemaslahatan, bersamaan dengan tidak adanya dalil khusus yang membenarkan ataupun menyalahkannya.[4] Dengan kata lain, al-Mashlahah al-Mursalah adalah suatu kegunaan yang tidak ada petunjuk dari Syaari’ untuk menerima atau mengabaikannya. Ia disebut mursalat karena Syaari’ membiarkannya, Syaari’ tidak menentukannya sebagai pegangan dan tidak pula menentukan untuk mengabaikannya (dengan tidak adanya dalil yang menunjukkan pada hal tersebut)[2]. Misalnya adalah kemaslahatan yang menuntut bahwasanya pernikahan yang tidak mendapat akte resmi, maka pengakuan terhadap pernikahan itu tidak didengar ketika terjadi pengingkaran.
Banyak definisi yang diungkapkan oleh para ulama mengenai al-Mashlahah al-Mursalah, namun pada intinya dapat diambil kesimpulan bahwasanya hakikat al-Mashlahah al-Mursalah adalah setiap manfaat yang tidak didasarkan pada nash khusus yang menunjukkan diakui atau tidaknya manfaat tersebut.
Asy-Syatibi, salah seorang ulama madzhab Maliki mengatakan bahwa al-Mashlahah al-Mursalah adalah setiap prinsip syara’ yang tidak disertai bukti nash khusus, namun sesuai dengan tindakan syara’ serta maknanya diambil dari dalil-dalil syara’. Sehingga demikian, al-Mashlahah al-Mursalah itu jangan dipahami tidak memiliki dalil untuk dijadikan sandarannya atau jauh dari dalil-dalil pembatalnya. Tapi harus dipahami bahwa al-Mashlahah al-Mursalah berdasarkan pada dalil yang terdapat dalam syara’, namun dalil tersebut tidak dikhususkan terhadap al-Mashlahah al-Mursalah tersebut.[6]
B. Macam-macam al-Mashlahat
Al-Mashlahat ditinjau dari kesesuaianya dengan kesaksian syariat  Islam, dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri, terbagi menjadi 3, yaitu:[7]
1.    Al-Mashlahah al-Mu’tabarah ((المصلحة المعتبرة, yaitu mashlahat yang diperhitungkan oleh syara’. Maksudnya adalah mashlahat yang didukung oleh dalil syara’ untuk memeliharanya. Dalil syara’ tersebut bisa langsung maupun tidak langsung dalam memberikan petunjuk. Dalam hal tersebut, mashlahat terbagi lagi menjadi dua, yaitu:[8]
a)    Al-Munaasib al-mu’atstsir المناسب المؤثر)), yaitu mashlahat yang ada petunjuk langsung dari Syaari’, baik berupa nash, ijma’ maupun qiyas. Contohnya seperti mashlahat yang terdapat dalam larangan mendekati perempuan yang sedang dalam keadaan menstruasi dengan alasan menstruasi itu adalah penyakit. Kemaslahatan dari larangan tersebut adalah menjauhkan diri dari kerusakan atau penyakit. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an:[9]
الْمَحِيْضِ فَاعْتَزِلُوْا النِّسَاءَ فِي هُوَ قُلْ الْمَحِيْضِ عَنِ يَسْئَلُوْنَكَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu adalah penyakit; oleh karenanya jauhilah perempuan yang sedang haid.”
b)   Al-Munaasib al-mulaaim ((المناسب الملائم, yaitu mashlahat yang tidak ada dalil syara’ secara langsung yang menunjukkannya, baik berupa nash, ijma’ atau qiyas. Namun ada dalil yang secara tidak langsung menunjukkan kepadanya. Contohnya seperti diperbolehkannya jama’ shalat bagi orang yang muqim (penduduk setempat) karena hujan. Keadaan hujan ini memang tidak pernah dijadikan alasan untuk hukum jama’ shalat, namun syara’ melalui ijma’ menetapkan keadaan yang sejenis dengan hujan, yaitu “dalam perjalanan” menjadi alasan untuk bolehnya jama’ shalat.
2.    Al-Mashlahah al-Mulghah (المصلحةالملغاة), yaitu mashlahat yang diabaikan. Maksudnya adalah mashlahat yang dianggap baik oleh akal namun tidak ada dalil syara’ yang memperhatikannya bahkan ada dalil yang menolaknya. Contohnya pada masa kini masyarakat telah mengakui adanya emansipasi wanita untuk menyamakan kedudukan  derajatnya dengan laki-laki. Akal menganggap adanya mashlahat dengan menyamakan hak wanita dengan hak laki-laki dalam hal warisan. Hal inipun dianggap sejalan dengan tujuan ditetapkannya hukum waris oleh Allah SWT. Padahal hukum Allah telah jelas yaitu hak waris anak laki-laki itu sama dengan dua kali lipatnya hak waris anak perempuan, dan hal ini ternyata berbeda dengan apa yang dianggap oleh akal tersebut. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah dalam al-Qur’an:
.الله يوصيكم في أولادكم للذكرمثل حظ الانثيين
 “Allah mensyariatkan pada kalian semua (tentang bagian warisan) untuk anak-anak kalian, yaitu untuk laki-laki dua kali bagian perempuan.”
3.    Al-Mashlahah al-Maskuut ‘anha (المصلحةالمسكوت عنها), yaitu mashlahat yang dianggap baik oleh akal serta tidak didukung maupun tidak ditentang oleh dalil syara’ yang khusus, akan tetapi kemaslahan tersebut sejalan dengan dalil ‘aam kulliy. Sehingga mashlahat tersebut tidak didasarkan pada dalil khash tertentu tapi didasarkan pada maqaashid asy-syarii’ah. Mashlahat ini disebut dengan al-Mashlahah al-Mursalah.
Sedangkan mashlahat dipandangberdasarkan pada tujuan asal syariat Islam yang kembali kepada penjagaan hal pokok itu terbagi menjadi 5, yaitu:
a.    Mashlahat yang kembali pada penjagaan agama.
b.    Mashlahat yang kembali pada penjagaan jiwa.
c.    Mashlahat yang kembali pada penjagaan akal.
d.   Mashlahat yang kembali pada penjagaan keturunan.
e.    Mashlahat yang kembali pada penjagaan harta.
Kelima prinsip pokok di atas itu disebut dengan adl-Dlaruuriyyaat al-Khamsi dan juga disebut Maqaashid asy-Syarii’ah. Kelima prinsip dasar tersebut merupakan hal pokok yang diperhatikan oleh Syaari’ dalam keseluruhan hukumnya. Mustahil Syaari’ mengabaikan salah satunya, bahkan keseluruhan tuntutan syariat Islam itu seputar penjagaan dan pemeliharaan kelima hal tersebut.[10]
Sedangkan mashlahat dipandang dari segi kekuatannya untuk dijaga itu terbagi menjagi tiga, yaitu:[3]
1)   المصلحةالضرورية, yang disebut dengan Dar’ al-mafaasid (mencegah kerusakan). Mashlahat ini adalah kemaslahatan primer yang menempati posisi darurat, sekiranya kemaslahatan ini tidak ada maka salah satu atau keseluruhan lima prinsip dasar di atas juga rusak. Mashlahat ini menempati posisi teratas untuk dijaga. Sehingga segala usaha yang secara langsung menjamin atau menuju pada keberadaan lima prinsip dasar tersebut adalah mashlahat pada tingkat dlaruuri. Contohnya Allah melarang murtad untuk memelihara agama; melarang membunuh untuk memelihara jiwa; melarang minum minuman keras untuk memelihara akal; melarang berzina untuk memelihara keturunan; melarang mencuri untuk memelihara harta.
2)   المصلحةالحاجية, yang disebut dengan Jalb al-mashaalih (menarik kemanfaatan). Mashlahat ini adalah kemaslahatan sekunder yang menempati posisi kebutuhan (hajat), dan tidak sampai pada posisi darurat. Apabila kemaslahatan ini terpenuhi maka akan menghasilkan kemudahan dan kemanfaatan. Bentuk kemaslahatannya tidak langsung bagi pemenuhan kelima prinsip dasar agama, tetapi hanya secara tidak langsung menuju ke sana seperti dalam hal-hal yang memberi kemudahan bagi pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Seperti menuntut ilmu agama untuk tegaknya agama, melakukan akad jual beli untuk mendapatkan harta, dan lain sebagainya.
3)   المصلحةالتحسينية, yang disebut dengan penyempurna. Mashlahat ini tidak barada pada posisi darurat maupun hajat, hanya sebatas kemaslahatan tertier yang perlu untuk dipenuhi guna menyempurnakan akhlak dan mengikuti jalan terbaik. Hal ini untuk menyempurnakan dan memperindah hidup manusia.[4] Contohnya seperti larangan memakan makanan yang najis.
C.  Syarat-Syarat Maslahat al-Mursalah
Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah dalam pembentukan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan, dan keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai syari`atnya.
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
a.    Maslahah Mursalah tidak boleh bertentangan dengan Maqosid Al Syari’ah, dalil-dalil kulli’,  semangat ajaran islam dan dalil-dalil juz’i yang qathi wurud dan dalalahnya. Seandainya tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya, maka maslahah tersebut tidak sejalan dengan apa yang telah dituju oleh Islam. Bahkan tidak dapat disebut maslahah.
b.    Kemaslahatan tersebut harus menyakinkan, dan tidak ada keraguan,  dalam arti harus ada pembahasan dan penilitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin menberkan manfaat atau menolak kemudharatan.
c.     Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit. Imam-Ghazali memberi contoh tentang maslahah yang bersifat menyeluruh ini dengan suatu contoh: orang kafir telah membentengi diri dengan sejumlah orang dari kaum muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang membunuh mereka demi memelihara kehidupan orang Islam yang membentengi mereka, maka orang kafir akan menang, dan mereka akan memusnahkan kaum muslimin seluruhnya. Dan apabila kaum muslimin memerangi orang islam yang membentengi orang kafir maka tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang Islam yang membentengi orang kafir tersebut. Demi memlihara kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya dengan cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
d.   Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar, di mana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak menganggap salah.

D.  Kehujjahan al-Mashlahah al-Mursalah
Mencegah kerusakan dan menarik kemanfaatan merupakan dasar dari tujuan syariat Islam yang disepakati oleh para ulama. Tetapi para ulama berbeda pendapat dalam penggunaan al-Mashlahah al-Mursalah sebagai hujjah. Para ulama yang berpendapat bahwa al-Mashlahah al-Mursalah merupakan bagian dari pencegahan kerusakan dan penarikan kemanfaatan maka menganggapnya sebagai dalil dan bisa dijadikan hujjah. Sedangkan para ulama yang tidak berpendapat demikian bahkan berpendapat bahwa al-Mashlahah al-Mursalah termasuk membuat syariat berdasarkan pada nalar dan pembuatan hukum berdasarkan akal dan hawa nafsu menganggapnya bukan termasuk dalil syara’ dan bisa digunakan sebagai hujjah.
Imam Malik beserta para pengikutnya adalah kelompok yang secara jelas menggunakan al-Mashlahah al-Mursalah sebagai metode ijtihad. Sedangkan pandangan ulama Hanafiyyah terhadap al-Mashlahah al-Mursalah ini terdapat penukilan yang berbeda. Menurut al-Amidi, banyak ulama yang beranggapan bahwa ulama Hanafiyyah tidak mengamalkannya. Namun menurut Ibnu Quddamah, sebagian ulama Hanafiyyah menggunakan al-Mashlahah al-Mursalah. Tampaknya ulama yang berpendapat bahwa sebagian ulama Hanafiyyah menggunakan metode ini lebih tepat, karena kedekatan metode ini dengan al-Istihsan yang populer di kalangan ulama Hanafiyyah.[5]
Ulama Syafi’iyyah tampaknya tidak menggunakan al-Mashlahah al-Mursalah dalam berijtihad. Pendapat ini didukung oleh al-Amidi dan Ibn al-Haajib. Imam Syafi’i sendiri tidak menyinggung metode ini dalam kitab standarnya, ar-Risaalah. Namun Imam al-Ghazali sebagai pengikut Imam Syafi’i dalam dua kitabnya (al-Madkhul dan al-Musytasfa) secara tegas menyatakan bahwa beliau menerima penggunaan al-Mashlahah al-Mursalah dengan syarat al-Mashlahah al-Mursalah itu bersifat dlaruuri (menyangkut kebutuhan pokok dalam kehidupan), qath’i (pasti), dan kulli (menyeluruh). Sedangkan ulama Hanabilah menurut pendapat yang shahih mengatakan bahwasanya al-Mashlahah al-Mursalah tidak memiliki kekuatan hujjah dan tidak boleh melakukan ijtihad dengan menggunakan metode ini.[6]
D. Argumentasi Penggunaan dan Tidaknya al-Mashlahah al-Mursalah Sebagai Hujjah
Argumentasi para ulama yang berpendapat bahwa al-Mashlahah al-Mursalah merupakan hujjah dan bisa dijadikan sebagai metode ijtihad adalah sebagai berikut:
a.    Adanya pengakuan Rasulullah SAW. atas penjelasan sahabat Mu’adz ibn Jabal yang akan menggunakan ijtihad bi al-ra’yi bila tidak menemukan ayat al-Qur’an dan Sunnah Nabi untuk menyelesaikan sebuah kasus hukum. Penggunaan ijtihad ini mengacu pada penggunaan daya nalar atau sesuatu yang dianggap mashlahat. Nabi sendiri waktu itu tidak membebaninya untuk mencari dukungan nash.[7]
b.    Adanya praktek al-Mashlahah al-Mursalah yang meluas dikalangan para sahabat Nabi pada kejadian-kejadian yang masyhur. Di antaranya adalah penyerahan kepemimpinan yang dilakukan oleh sahabat Abu Bakar kepada sahabat ‘Umar ibn al-khaththab, pembentukan dewan-dewan dan pencetakan mata uang pada masa khalifah ‘Umar ibn al-Khaththab, penyatuan cara baca al-Qur’an (qiraa’at) pada masa khalifah ‘Utsman dan lain sebagainya.[17]
c.    Kemaslahatan umat manusia selalu baru dan tidak ada habis-habisnya. Maka jika sekiranya hukum tidak disyariatkan untuk mengantisipasi kemaslahatan umat manusia yang terus bermunculan dan pembetukan hukum hanya berkisar pada berbagai kemaslahatan yang diakui oleh Syaari’ saja maka akan banyak kemaslahatan manusia yang tertinggal di berbagai tempat dan zaman, dan pembentukan hukum tidak mengikuti roda perkembangan manusia dan kemaslahatan mereka. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dalam pembentukan hukum sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan umat manusia.[18]
d.   Suatu mashlahat bila telah nyata kemaslahatnnya dan telah sejalan dengan maksud Syaari’, maka penggunaan mashlahat tersebut berarti telah memenuhi tujuan Syaari’, meskipun tidak ada dalil khusus yang mendukungnya.sebaliknya bila tidak digunakan untuk menetapkan suatu kemaslahatan dalam kebijaksanaan hukum akan berarti melalaikan tujuan yang dimaksud ole Syaari’. Melalaikan tujuan Syaari’ adalah perbuatan yang batal. Karena itu dalam menggunakan al-Mashlahah al-Mursalah itu sendiri tidak keluar dari prinsip syara’, bahkan sejalan dengannya.[19]
Sedangkan kelompok para ulama yang menolak al-Mashlahah al-Mursalah sebagai metode ijtihad mengemukakan argumentasi yang di antaranya adalah sebagai berikut:
1.    Bila suatu mashlahat ada petunjuk syar’i yang membenarkannya atau yang disebut mu’tabarah, maka ia termasuk dalam umumnya qiyas. Seandainya tidak ada petunjuk syara’ yang membenarkannya, maka ia tidak mungkin disebut sebagai suatu mashlahat. Mengamalkan sesuatu yang di luar petunjuk syara’ berarti mengakui akan kurang lengkapnya al-Qur’an maupun as-Sunnah. Hal ini juga berarti tidak mengakui kesempurnaan risalah Nabi. Padahal al-Qur’an dan Sunnah Nabi menyatakan bahwa keduanya itu telah sempurna dan meliputi semua hal.
2.    Beramal dengan mashlahat yang tidak mendapat pengakuan tersendiri dari nash akan membawa kepada pengamalan hukum yang berandaskan pada kehendak hati dan menurut hawa nafsu. Cara seperti ini tidaklah lazim dalam prinsip-prinsip Islami. Keberatan al-Ghazali untuk menggunakan al-Istihsan dan al-Mashlahah al-Mursalah sebenarnya karena tidak ingin melaksanakan hukum secara seenaknya (taladzdzudz) dan beliau menetapkan syarat yang berat untuk menetapkan hukum.
3.    Menggunakan mashlahat dalam ijtihad tanpa berpegang pada nash akan mengakibatkan munculnya sikap bebas dalam menetapkan hukum yang dapat mengakibatkan seseorang teraniaya atas nama hukum. Hal yang demikian menyalahi prinsip penetapan hukum dalam Islam, yaitu “tidak boleh merusak, juga tidak ada yang rusak”.
4.    Seandainya dibolehkan berijtihad dengan mashlahat yang tidak mendapat dukungan dari nash, maka akan memberi kemungkinan untuk berubahnya hukum syara’ karena alasan berubahnya waktu dan berlainannya tempat berlakunya hukum syara’, juga karena berlainan antara seseorang dengan orang yang lain. Dalam keadaan demikian, tidak akan ada kepastian hukum. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip hukum syara’ yang universal dan lestari serta meliputi semua umat Islam.
E. Syarat-syarat Berhujjah Menggunakan al-Mashlahah al-Mursalah
Para ulama yang menggunakan al-Mashlahah al-Mursalah sebagai hujjah bersikap hati-hati terhadapnya, sehingga ia tidak menjadi pintu bagi pembentukan hukum menurut hawa nafsu dan kesenangan. Oleh karena itu, mereka mensyaratkan syarat-syarat khusus dalam penggunaan al-Mashlahah al-Mursalah sebagai hujjah, di antaranya adalah:
1.    Al-Mashlahah al-Mursalah itu adalah mashlahat yang hakiki dan bersifat umum, dalam arti bukan dugaan saja dan dapat diterima oleh akal sehat bahwa ia betul-betul mendatangkan manfaat bagi manusia dan menghindarkan mudlarat dari manusia secara utuh.
2.    Mashlahat tersebut tidak berbenturan dengan dalil nash, ijmaa’ maupun qiyas.
3.    Mashlahat tersebut sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam menetapkan setiap hukum, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
4.    Al-Mashlahah al-Mursalah itu diamalkan dalam kondisi yang memerlukan, bersifat dlaruri, yang seandainya masalahnya tidak diselesaikan dengan cara ini, maka umat akan berada dalam kesempitan hidup, dengan arti harus ditempuh untuk menghindarkan umat dari kesulitan dan kondis darurat.
5.    Mashlahat tersebut tidak bertentangan dengan mashlahat lain yang lebih unggul atau setidaknya sama dengan mashlahat tersebut, serta mengamalkan kemaslahatan tersebut tidak sampai menyebabkan kerusakan pada kemaslahatan lain yang lebih unggul atau sama tingkatannya.
Dari pensyaratan di atas terlihat jelas bahwa ulama yang menggunakan al-Mashlahah al-Mursalah dalam berijtihad cukup berhati-hati dalam menggunaknnya, karena meski bagaimana juga apa yang dilakukan ulama ini adalah keberanian menetapkan dalam hal-hal yang pada waktu itu tidak ditemukan petunjuk hukum.









BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
1.    Al-Mashlahah al-Mursalah adalah maslahat atau manfa’at yang tidak disyariatkan oleh Syaari’ dalam wujud hukum dalam rangka menciptakan kemaslahatan, bersamaan dengan tidak adanya dalil khusus yang membenarkan ataupun menyalahkannya.
2.    Al-Mashlahat ditinjau dari kesesuaianya dengan kesaksian syariat  Islam, dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri, terbagi menjadi 3, yaitu:
Ø  Al-Mashlahah al-Mu’tabarah (المصلحةالمعتبرة).
Ø  Al-Mashlahah al-Mulghah (المصلحةالملغاة).
Ø  Al-Mashlahah al-Maskuut ‘anha (المصلحةالمسكوت عنها),yang disebut dengan al-Mashlahah al-Mursalah.
Sedangkan mashlahat dipandangberdasarkan pada tujuan asal syariat Islam yang kembali kepada penjagaan hal pokok itu terbagi menjadi 5, yaitu:
Ø  Mashlahat yang kembali pada penjagaan agama.
Ø  Mashlahat yang kembali pada penjagaan jiwa.
Ø  Mashlahat yang kembali pada penjagaan akal.
Ø  Mashlahat yang kembali pada penjagaan keturunan.
Ø  Mashlahat yang kembali pada penjagaan harta.
Sedangkan mashlahat dipandang dari segi kekuatannya untuk dijaga itu terbagi menjagi tiga, yaitu:
Ø  المصلحةالضرورية, yang disebut dengan Dar’ al-mafaasid (mencegah kerusakan). Mashlahat ini adalah kemaslahatan primer.
Ø  المصلحةالحاجية, yang disebut dengan Jalb al-mashaalih (menarik kemanfaatan). Mashlahat ini adalah kemaslahatan sekunder.
Ø  المصلحةالتحسينية, yang disebut dengan penyempurna. Mashlahat ini adalah kemaslahatan tertier.
3.    Para ulama yang berpendapat bahwa al-Mashlahah al-Mursalah merupakan bagian dari pencegahan kerusakan dan penarikan kemanfaatan maka menganggapnya sebagai dalil dan bisa dijadikan hujjah. Sedangkan para ulama yang tidak berpendapat demikian bahkan berpendapat bahwa al-Mashlahah al-Mursalah termasuk membuat syariat berdasarkan pada nalar dan pembuatan hukum berdasarkan akal dan hawa nafsu menganggapnya bukan termasuk dalil syara’ dan bisa digunakan sebagai hujjah.
4.    Argumentasi para ulama yang berpendapat bahwa al-Mashlahah al-Mursalah merupakan hujjah dan bisa dijadikan sebagai metode ijtihad adalah adanya pengakuan Rasulullah SAW. atas penjelasan sahabat Mu’adz ibn Jabal, adanya praktek al-Mashlahah al-Mursalah yang meluas dikalangan para sahabat Nabi pada kejadian-kejadian yang masyhur, dan lain sebagainya.
5.    Syarat-syarat penggunaan al-Mashlahah al-Mursalah adalah mashlahatnya hakiki dan bersifat umum, mashlahat tersebut tidak berbenturan dengan dalil nash, ijmaa’ maupun qiyas, mashlahat tersebut sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam menetapkan setiap hukum, al-Mashlahah al-Mursalah itu diamalkan dalam kondisi yang memerlukan, bersifat dlaruri, mashlahat tersebut tidak bertentangan dengan mashlahat lain yang lebih unggul atau setidaknya sama dengan mashlahat tersebut.














DAFTAR PUSTAKA

[1] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia. 1998. 117.
[2] ‘Abdullah M. al-Husayn al-‘Amiri, Dekonstruksi sumber Hukum Islam; Pemikiran Hukum Najm ad-Din Thufi, terj. Abdul Basir (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2004), 101.
[3] Muhammad bin Husayn bin Hasan al-Jayzani, Ma’alim Ushul al-Fiqh (Saudi: Daar Ibn al-Jawzi, 1424), 242.
[4] ‘Abd al-Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul al-Fiqh. Indonesia: Al-Haramain. 2004. 84.
[5] Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam.Yogyakarta: UII Press. 2002. 164.
[6] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, 120-1.
[7] Muhammad al-Jayzani, Ma’alim, 242-3.
[8] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.1999.vol. II, 329.
[10] Muhammad al-Jayzani, Ma’alim, 243-4.
[11] Ibid, 244-5.
[12] Ibid, 245.
[13] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih, 328.
[14] Ibid, 336.
[15] Ibid, 336-7.
[16] Ibid, 338.
[17] Muhammad al-Jayzani, Ma’alim, 247.
[18] ‘Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, 85.
[19] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih, 338



[1] Muhammad bin Husayn bin Hasan al-Jayzani, Ma’alim Ushul al-Fiqh,Saudi, Daar Ibn al-Jawzi, hal: 242.
[2] Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, Yogyakarta, UII Press, 2002, hal: 164.
[3] Ibid, hal: 224-225.
[4] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta, Logos Wacana Ilmu, 1999, hal: 329.
[5] Ibid, hal: 336.
[6] Ibid, hal: 336-337
[7] Ibid, hal: 338.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar